Thursday, October 19, 2017

LAZADA TOKO ONLINE

Lazada.co.id merupakan bagian dari Lazada Group yang menjadi tujuan belanja online nomor satu di Asia Tenggara. Lazada Group beroperasi di Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Menjadi pionir di bidang e-commerce, Lazada menghadirkan layanan berbelanja yang mudah bagi konsumen dan akses langsung pada database konsumen terbesar di Asia Tenggara.


BERBELANJA MUDAH DI LAZADA.CO.ID 

Tujuan Belanja Utama
Dengan ratusan ribu pilihan produk tersedia dari berbagai kategori, kesehatan dan kecantikan, peralatan rumah tangga, handphone dan tablet, elektronik, peralatan rumah tangga, Lazada menjadi tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan berbelanja Anda. Selain dari berbagai pilihan produk dari brand internasional dan lokal, Anda juga dapat menemukan berbagai produk yang hadir secara eksklusif melalui Lazada.

Berbelanja Mudah dan Nyaman
Tanpa harus melalui macet, antrian dan berdesak-desakan! Belanja kapan saja, dimana saja, melalui komputer maupun handphone. Dengan layanan pengiriman kami yang cepat dan dapat diandalkan, Anda hanya perlu duduk santai dan paket akan diantarkan kepada Anda.

Berbelanja Aman dan Terpercaya
Kami memahami pentingnya bagi Anda untuk berbelanja dengan aman pada layanan yang dapat dipercaya. Kami menghadirkan berbagai pilihan metode pembayaran bagi konsumen, termasuk bayar tunai di tempat atau Cash-On-Delivery, Anda hanya perlu membayar saat Anda menerima kiriman paket Anda. Kami memastikan kualitas dan keaslian produk: semua produk yang Anda beli di Lazada dijamin asli, bukan barang ilegal dan tidak rusak. Apabila terjadi kasus sebaliknya, Anda dapat mengembalikannya dalam jangka waktu 14 hari dan menerima pengembalian uang sepenuhnya, yang termasuk dalam Program Perlindungan Pelanggan.

BERJUALAN DENGAN MUDAH DI LAZADA.CO.ID

Dapatkan akses ke database konsumen terbesar di Asia Tenggara dan panduan berjualan yang terintegrasi. Temukan informasi lebih lanjut disini http://www.lazada.co.id/marketplace/

PERKEMBANGAN E-COMMERCE DI INDONESIA

Menurut (Munawar, 2009:1). E-Commerce dapat diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan menggunakan teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik 

Menurut Jony Wong (2010:33). E-Commerce (Perdagangan Elektronik)  adalah pembelian, penjualan dan pemasaran barang serta jasa melalui sistem elektronik. Seperti televisi, radio dan jaringan komputer atau internet.

Jenis-jenis E-Commerce
Salah satunya dengan melihat sifat peserta yang terlibat dalam transaksi e-Commerce. Berdasarkan sifat penggunanya, E-Commerce dibagi menjadi 3 jenis  (Laudon, 2003:45):
  1. E-Commerce bisnis ke konsumen (B2C) melibatkan penjualan produk dan layanan secara eceran kepada pembeli perorangan.
  2. E-Commerce bisnis ke bisnis (B2B) melibatkan penjualan produk dan layanan antar perusahaan.
  3. E-Commerce konsumen ke konsumen (C2C) melibatkan konsumen yang menjual secara langsung ke konsumen.

Komponen E-Commerce
E-Commerce memiliki beberapa komponen standar yang dimiliki dan tidak dimiliki transaksi bisnis yang dilakukan secara offline, yaitu (Hidayat, 2008:7):
  • Produk: Banyak jenis produk yang bisa dijual melalui internet seperti komputer, buku, musik, pakaian, mainan, dan lain-lain.
  • Tempat menjual produk (a place to sell): tempat menjual adalah internet yang berarti harus memiliki domain dan hosting.
  • Cara menerima pesanan: email, telpn, sms dan lain-lain.
  • Cara pembayaran: Cash, cek, bankdraft, kartu kredit, internet payment (misalnya paypal).
  • Metode pengiriman: pengiriman bisa dilakukan melalui paket, salesman, atau didownload jika produk yang dijual memungkinkan untuk itu (misalnya software).
  • Customer service: email, formulir on-line, FAQ, telpon, chatting, dan lain-lain.

Manfaat E-Commerce
Menurut  (Suyanto, 2003:50-51) e-commerce memiliki beberapa manfaat, baik itu organisasi, perusahaan dan masyarakat itu sendiri, berikut beberapa manfaat dari e-commerce :

1. Bagi organisasi pemilik e-commerce
Memperluas market place hingga kepasar nasional dan internasional. 
Dengan capital outplay yang minim, sebuah perusahaaan dapat dengan mudah menemukan lebih banyak pelanggan, supplier yang lebih baik dan partner bisnis yang paling cocok dari seluruh dunia. 
E-commerce menurunkan biaya pembuatan, pemrosesan, pendistribusian, penyimpanan, dan pencarian informasi yang menggunakan kertas. 
E-commerce mengurangi waktu antara outlay modal dan penerimaan produk dan jasa

2. Bagi konsumen
E-commerce memungkinkan pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi selama 24 jam sehari sepanjang tahun dari hampir setiap lokasi. 
E-commerce memberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan, mereka bisa memilih berbagai produk dari banyak vendor. 
E-commerce menyediakan produk dan jasa yang tidak mahal kepada pelanggan dengan cara mengunjungi banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat. 
Pelanggan bisa menerima informasi yang relevan secara detil dalam hitungan detik, bukan lagi hari atau minggu.

3. Bagi masyarakat
E-commerce memungkinkan orang untuk bekerja didalam rumah dan tidak harus keluar rumah untuk berbelanja. Ini berakibat menurunkan arus kepadatan lalu lintas dijalan serta mengurangi polusi udara.  E-commerce memungkinkan orang di negara-negara dunia ketiga dan wilayah pedesaan untuk menikmati aneka produk dan jasa yang akan susah mereka dapatkan tanpa e-commerce.

Proses Transaksi E-Commerce
Menurut (Suyanto, 2003:46), agar sebuah perdagangan antar pembeli dan penjual dapat dilakukan, maka harus ada satu proses tertentu. Proses transaksi E-Commerce bisa mencakup tahap-tahap sebagai berikut :
  • Show. Penjual menunjukkan produk atau layanannya di situs yang dimiliki, lengkap dengan detail spesifikasi produk dan harganya. 
  • Register. Konsumen melakukan register untuk memasukkan data-data identitas, alamat pengiriman dan informasi login.
  • Order. Setelah konsumen memilih produk yang diinginkan, konsumen pun selanjutnya melakukan order pembelian. 
  • Payment. Konsumen melakukan pembayaran.
  • Verification. Verifikasi data konsumen sepeti data-data pembayaran (No. rekening atau kartu kredit). 
  • Deliver. Produk yang dipesan pembeli kemudian dikirimkan oleh penjual ke konsumen.
Toko online di Indonesia baru mulai populer di tahun 2006. Pada akhir tahun 2008 jumlah toko online di Indonesia meningkat puluhan hingga ratusan persen dari tahun sebelumnya. Faktor pendukungnya adalah makin banyaknya pengguna internet di Indonesia, yang tadinya hanya sekitar 2.000.000 orang pada tahun 2000 menjadi 25.000.000 pengguna pada tahun 2008 (internetworldstats.com, data hingga Juni 2008). Faktor kedua yang menyebabkan hal tersebut, karena semakin mudah dan murahnya koneksi internet di Indonesia, ketiga semakin banyak pendidikan dan pelatihan pembuatan toko online dengan harga sangat terjangkau.

Menurut CNN Indonesia urutan jumlah pengunjung toko online di indonesia adalah :
(Sumber : www.cnnindonesia.com)


(Sumber : www.cnnindonesia.com)

BELANJA ONLINE

Belanja daring adalah kegiatan pembelian barang dan jasa melalui media Internet. Melalui belanja lewat Internet seorang pembeli bisa melihat terlebih dahulu barang dan jasa yang hendak ia belanjakan melalui web yang dipromosikan oleh penjual.

Kegiatan belanja daring ini merupakan bentuk komunikasi baru yang tidak memerlukan komunikasi tatap muka secara langsung, melainkan dapat dilakukan secara terpisah dari dan ke seluruh dunia melalui media notebook, komputer, ataupun handphone yang tersambung dengan layanan akses Internet.

Belanja daring adalah salah satu bentuk perdagangan elektronik yang digunakan untuk kegiatan transaksi penjual ke penjual ataupun penjual ke konsumen.

Sejarah
Belanja daring pertama kali dilakukan di Inggris pada tahun 1979 oleh Michael Aldrich dari Redifon Computers. Ia menyambungkan televisi berwarna dengan komputer yang mampu memproses transaksi secara realtime melalui sarana kabel telepon. Sejak tahun 1980, ia menjual sistem belanja daring yang ia temukan di berbagai penjuru Inggris.

Tahun 1980
Pada tahun 1980, belanja daring secara luas digunakan di Inggris dan beberapa negara di daratan Eropa seperti Perancis yang menggunakan fitur belanja daring untuk memasarkan Peugeot, Nissan, dan General Motors.

Pada tahun 1992
Pada tahun 1992, Charles Stack membuat toko buku daring pertamanya yang bernama Book Stacks Unlimited yang berkembang menjadi Books.com yang kemudian diikuti oleh Jeff Bezos dalam membuat situs web Amazon.com dua tahun kemudian. Selain itu, Pizza Hut juga menggunakan media belanja online untuk memperkenalkan pembukaan toko pizza online.

Pada tahun 1994
Pada tahun 1994, Netscape memperkenalkan SSL encryption of data transferred online karena dianggap hal yang paling penting dari belanja daring adalah media untuk transaksi daringnya yang aman dan bebas dari pembobolan.

Pada tahun 1996, eBay situs belanja daring lahir dan kemudian berkembang menjadi salah satu situs transaksi daring terbesar hingga saat ini.

Perkembangan belanja daring di Indonesia
Belanja daring di Indonesia semakin hari semakin menunjukkan perkembangan yang signifikan. Belanja daring, tidak hanya dimonopoli oleh belanja barang, namun juga layanan jasa seperti perbankan yang memperkenalkan teknik e-banking. Melalui teknik e-bankin pelanggan dapat melakukan kegiatan seperti transfer uang, membayar tagihan listrik, air, telepon, Internet, pembelian pulsa, pembayaran uang kuliah dan lain sebagainya.

Belanja daring di Indonesia untuk pembelian suatu barang mengalami perkembangan yang cukup pesat. Mulai dari situs yang menjual handphone, gitar, butik, toko buku, makanan, bahkan hingga ke alat elektronik pun mulai dirambah oleh layanan belanja daring.

Blog
Salah satu media yang menampilkan belanja daring antar lain adalah blog. Blog merupakan layanan web gratis di mana palaku usaha daring menggunakan blog sebagai toko online yang ia punya untuk menjual sekaligus mempromosikan barang dan jasa yang ia tawarkan kepada calon konsumen. Karena sifatnya yang mudah di kustomisasi oleh penggunanya, maka belanja daring melalui media blog cukup riskan karena pembeli cukup sulit mengetahui reputasi dari penjual. Biasanya penjual mengunggah bukti bukti transfer yang ia miliki sebagai bentuk jaminan kepada pelanggan bahwa ia merupakan penjual tepercaya.

Situs web
Ada banyak situs web yang menyediakan layanan belanja daring baik web lokal maupun web internasional. Biasanya terdapat keranjang belanja, di mana calon pembeli dapat memilih produk yang akan dibeli. Selain dengan keranjang belanja, pembeli juga dapat langsung menghubungi penjual agar transaksi langsung dapat dilakukan melalui telepon atau email. Ada banyak hal yang dapat dilakukan di layanan belanja daring melalui web, diantaranya yang terkenal adalah lelang. Lelang merupakan kegiatan belanja daring di mana pembeli menetapkan batas bawah suatu harga yang hendak dilelang, kemudian sang pembeli yang tertarik dapat menawar (biasa disebut bidding) sesuai kelipatan yang diajukan. Lelang biasanya dibatasi pada periode tertentu sehingga pembeli dengan nominal tertinggi dinyatakan berhak membeli barang yang ia inginkan sesuai dengan harga yang ia ajukan.

Situs Jejaring Sosial
Seiring dengan maraknya pertumbuhan situs jejaring sosial di dunia, media social networking ini juga dilirik oleh pelaku belanja daring untuk memasarkan produknya. Penjual akan mengunggah barang yang ia tawarkan kemudian disebarkan melalui messaging atau fitur photo sharing. Bentuk penawaran ini merupakan perkembangan dari media katalog yang tadinya disebarkan dalam bentuk media cetak per bulan, kini disebarkan melalui media katalog online yang penawarannya dapat diupdate kapan saja.

Cara belanja daring
Belanja daring dapat dilakukan dengan cara melakukan window shopping online pada web yang dituju. Kemudian, pembeli dapat mengeklik barang yang diinginkan. Setelah itu pembeli kemudian dibawa kepada jendela yang menampilkan tata cara pembayaran yang disepakati dan kemudian setelah nominal uang ditransfer, maka penjual akan mengirim barang melalui jasa pos.

Dewasa ini, tata cara belanja online dapat dilakukan semakin mudah. Ketika pembeli tertarik dengan barang yang dituju, ia cukup melakukan panggilan telepon dengan sang penjual ataupun mengetikkan sms sesuai aturan. Setelah pesan diterima, pembeli biasanya diharuskan mentransfer sejumlah uang ke rekening penjual dan barang yang dibeli pun akan dikirim baik melalui kurir (jika wilayah pengiriman masih cukup dekat) ataupun melalui jasa pos.

Pembayaran dapat dilakukan baik menggunakan kartu debit, kartu kredit, PayPal, memotong pulsa pelanggan (untuk transaksi lewat HP), cek, maupun COD (Cash On Delivery) yaitu pembayaran yang dilakukan ketika barang telah dikirim oleh penjual. Cash On Delivery biasanya dilakukan melalui tatap muka antara penjual dan pembeli; penjual dapat menunjukkan barangnya sehingga pembeli yang tertarik bisa meneliti barang yang akan ia beli. Pembelian semacam ini biasanya melakukan pembayaran secara langsung/uang kontan. Selain tatap langsung antara penjual dan pembeli, COD ini bisa dilakukan antara kurir dan pembeli; biasanya penjual hanya akan melayani COD apabila daerah pembeli masih dapat dijangkau oleh penjual.

Keuntungan belanja daring
  • Pembeli tidak perlu mengunjungi tempat penjualan baik itu toko, butik, mall, dan lain sebagainya. Pembeli cukup klik ke web yang dituju dan memilih barang yang dikehendaki
  • Pemilihan barang bisa dilakukan dari rumah atau kantor sehingga pembelian bisa dilakukan berjam-jam tanpa harus keluar rumah
  • Penjual dapat menekan ongkos pembukaan toko karena melalui belanja online, penjual cukup memasarkan produknya melalui Internet
  • Pemasaran produk bisa mencapai seluruh dunia dengan biaya yang murah


Kelemahan belanja daring
  • Kualitas barang yang diinginkan kadang-kadang berbeda kualitasnya dengan yang tercantum di website.
  • Rentan aksi penipuan di mana banyak kasus ketika pembeli telah mengirim sejumlah uang yang disepakati, barang yang dibeli tidak dikirim
  • Rentan rusak atau pecah karena media pengiriman adalah pos
  • Rentan aksi pemboboloan rekening karena pembayaran dilakukan melalui Internet
  • Marak aksi spamming karena setelah pembeli melakukan registrasi, penjual cenderung selalu mengirimkan katalog online melalui email pembeli dan hal ini cukup mengganggu privasi masing-masing pembeeli dan penjual (sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Belanja_daring)

PENGERTIAN JUAL BELI


Jual beli secara istilah adalah pertukaran barang dengan barang atau barang dengan uang. 

Menurut kamus bahasa indonesia arti kata Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual

Sedangkan menurut pengertian dalam islam yaitu fikih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain  dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual. Baik penjual maupun pembeli sama-sama mendapatkan keuntungan dari aktifitas tersebut. Meskipun demikian, dalam melakukan aktifitas jual beli, islam mengatur segala yang berkaitan dengannya termasuk tatacara dan akad jual beli, tanpa melalui proses akad jual beli maka aktifitas jual beli tersebut tidaklah sah dalam islam.
Dengan demikian setiap syarat dan rukun akad jual beli dalam islam haruslah dilaksanakan agar jual beli sah secara islam dan tidak mendapatkan mudharat atau masalah dikemudian harinya.

Kemudian pengertian jual beli secara yuridis diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata,  sebagai berikut :
 Pasal 1457 KUHPerdata

“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”

Sesuai dengan pengertian dalam Pasal 1457 KUHPerdata di atas, maka ada tiga makna pokok dari jual beli yaitu :
  1. Kesepakatan mengenai jenis dan bentuk benda yang dijual;
  2. Kesepakatan mengenai harga benda yang dijual; dan
  3. Penyerahan benda, yaitu mengalihkan hak kepemilikan atas kebendaan yang telah dijual.
Bahwa pada hakikatnya disamping perbuatan atau tindakan hukum menyangkut perpindahan hak atas suatu kebendaan, jual beli juga merupakan suatu perjanjian, oleh karenanya secara yuridis pelaksanaan jual beli harus merujuk pada ketentuan umum mengenai perjanjian, sebagaimana diatur dalam Buku Ketiga Bab Kedua KUHPerdata mengenai perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian, khususnya memperhatikan ketentuan pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1320 KUHPerdata

Untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat :
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  • kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
  • suatu hal tertentu;dan
  • suatu sebab yang halal.
  • Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, pada kenyataannya setiap subyek hukum dalam mengadakan suatu perbuatan hukum pemindahan hak atas kebendaan (baik benda bergerak atau tidak bergerak) yang dilakukan dengan perikatan jual beli secara yuridis merujuk pada ketentuan materiil jual beli sebagaimana diatur dalam Buku Ketiga Bab Kelima KUHPerdata tentang Jual Beli dan ketentuan umum mengenai perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku Ketiga Bab Kedua KUHPerdata.